Minggu, 19 April 2009

Sedikit TIPS kalo DITILANG SILUP (Polisi)

Kadang, di jalan, pas kita apes, ato pas memang salah, entah melanggar rambu lalulintas, gak bawa SIM/STNK, plat nomor bukan asli-nya, ato spion gak lengkap (motor), berurusan deh sama polisi. Mereka dengan sigap dan cepat, biasanya ada 2 jenis.
a. Langsung menwarkan jalan damai (bayar ke petugas, )
b. Langsung mengeluarkan buku tilang, dan secepat kilat menuliskan bukti pelanggaran kita
Kalo ditilang, secepatnya, bro amati, dikasi FORM BIRU ato MERAH. Kalo MERAH, jangan mau. Kita berhak minta form Biru, gak perlu nunggu 2 minggu untuk sidang. Kalo BIRU, kita bisa bayar langsung ke bank, bisa setor ato transfer.
Dan yang penting,jangan pernah pikir mau ngasih DUIT DAMAI….
Mending bayar mahal ke negara sekalian daripada buat oknum silup (polisi bhs Malangan)!!!!

Sedikit penjelasan perbedaan SLIP TILANG MERAH dan BIRU :
• Slip Merah, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat.
Itupun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang, dan oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilai tilang. Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan di pengadilan/kejaksaan setempat, disinipun banyak calo dan oknum pengadilan/kejaksaan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.
• Slip Biru, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda.
Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah norek Bank BUMN/BRI).
Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM/STNK kita di Kantor Polisi terdekat dimana kita ditilang.
You know what!? Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak melebihi 50ribu!!! Dan dananya RESMI MASUK ke KAS NEGARA.

Trust me guys, I’ve been doing this before.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar